BAPPEDA KAB.SANGGAU MELAKUKAN KONSULTASI PENGELOLAAN SIPD

BAPPEDA KAB.SANGGAU MELAKUKAN KONSULTASI PENGELOLAAN SIPD


Dalam rangka memperoleh informasi yang komperhensif pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau melakukan konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Konsultasi kali ini fokusnya pada proses pengelolaan Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (e-database dan e-planning) tingkat kabupaten/kota. Kegiatan konsultasi dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 14 Desember 2018 bertempat di ruang Rapat Lantai II Bappeda Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan amanat Pasal 274 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah, kondisi ini dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Sistem Informasi Pembangunan Daerah digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah tahapan pelaksanaannya memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 6 hingga Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018. Sistem Informasi Pembangunan Daerah mencakup pertama data berbasis elektronik/e-database adalah merupakan aplikasi yang mendokumentasikan serta mengadminitrasikan data dan informasi kondisi daerah berbasis daring. Kedua perencanaan berbasis elektronik/e-planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.