data:post.title

Bandar Judi Togel Bersama Barang Bukti di Kembayan di Ciduk Polisi


 

Sanggau,Detiksatu.com

Beberapa waktu lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap kasus Tindak Pidana Perjudian kupon putih atau toto gelap (togel) dengan mengamankan satu tersangka,pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 pukul 13. 20 WIB.

Tersangka diamankan di warung kopi ati, jalan raya lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

RS Als S 31Tahun,di amankan bersama batangbukti,berupa 3 (TIGA) Buah Pen, 1 (SATU) buah kartu ATM Bank BRI, 2 (DUA) lembar rekapan pasangan nomor, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A12 warna biru, 1 (SATU) unit handphone merk Oppo A3S warna merah, 16 (ENAM BELAS) lembar kertas kosong berwarna putih, 1 (SATU) buah tas selempang warna abu-abu merk Adidas, 1 (SATU) buah kotak kecil dengan tulisan teh prenjak untuk menyimpan kupon putih, uang tunai sebesar Rp. 6.517.000,- ( Enam Juta Lima Ratus tujuh belas ribu rupiah ).

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi S. IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K. mengungkapkan, kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel HongKong atau Sidney. 

Ia mengatakan penangkapan pelaku judi togel online adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dari informasi yang masuk dari warga terdapat penjudi togel online.

“Atas informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya di tangkap satu orang tersangkanya,” Kata Yavet. (21/10/2020)

Selanjutnya terduga tersangka yang bernama RS Alias S beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka RS modusnya melalui sarana online dengan deposit sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah,” pungkas Yafet.

Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sepuluh Tahun. (Jkn)