Bandar dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau

Bandar dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau



Polres Sanggau – Tim Reserse
Narkotika Polres Sanggau berhasil mengaman kan tersangka seorang  ibu
rumah tangga MR (33) yang merupakan bandar narkoba dan seorang lagi yang
merupakan pengedar YD
(44)
yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kecamatan kembayan.
KBO Restik Polres Sanggau, Aiptu Koeswoyo
yang memimpin penangkapan itu mengatakan setelah menerima informasi dari
masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di
wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dan langsung kita lakukan
penyelidikan.

“Untuk
tersangka pertama berhasil kita amankan seorang bandar narkoba MR di rumahnya
yang berada di Dusun Tanjung Pinang,  Desa Sebongkuh  dan
berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip
yang diduga berisikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya,”
kata Koeswoyo.

Dijelaskan
Koeswoyo barang bukti tersebut kita dapati di dinding bawah tangga rumah
tersangka MR berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan narkotika
jenis shabu, satu buah kotak terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening
berklip, satu unit timbangan digital merk merek Aosai warna silver hitam, Uang
tunai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, Satu Unit Handpone merk HAMMER Warna Hitam
dan  satu buah tas kecil warna Emas.

“Untuk
tersangka kedua dengan selisih satu jam dari penangkapan pertama masih di
wilayah Kecamatan Kembayan berhasil kita amankan seorang pengedar yang telah
menjadi target kami yaitu YD di tepi Jalan Kembayan – Balai Sebut Dusun Tanjung
Merpati  Desa Tanjung Merpati,”
ujar
Koeswoyo.

Dari tersangka
YD berhasil didapati barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang
berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu
unit hp merk Vivo 1724 warna putih, Uang tunai sejumlah Rp 388.000.

“Tersangka
YD sempat melawan ketika akan kita geledah,namun dengan kesigapan tim restik
berhasil kita bekuk dantemukan barang bukti tadi didalam kotak rokok yang
dibawanya. Selanjutnya Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres
Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.