ASISTENSI PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TH. 2021

ASISTENSI PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TH. 2021


Itkabsgu. Senin (18/1/2021) Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No. 08
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuan dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai
berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Adapun untuk pelaporan
LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara
online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 s/d Maret 2021.

Dalam
kesempatan ini, Plt. Inspektur Kabupaten Sanggau EKA
PRIA SAPUTRA, SE., M.Si menghimbau kepada seluruh Pejabat Negara Wajib LHKPN di
Pemerintahan Kabupaten Sanggau mulai dari JFA/PPUPD Madya, Camat dan Seluruh
Kepala OPD di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Sanggau Tahun 2021 agar dapat
berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki berikut
dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan Wajib Lapor
tersebut akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Dalam upaya mendorong persentase capaian 100% bagi para wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Ir. KUKUH TRYATMAKA, MM melakukan Inspeksi mendadak (sidak) diKantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara diLingkungan Kabupaten Sanggau melalui aplikasi admin LHKPN sekaligus melihat secara langsung Kondisi Kedisiplinan Pegawai Negri Sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.