Antisipasi Berita Hoax, Diskominfo Sanggau Gelar Sosialisasi Anti Hoax di SDN 02 Sanggau

Antisipasi Berita Hoax, Diskominfo Sanggau Gelar Sosialisasi Anti Hoax di SDN 02 Sanggau



Antisipasi Berita Hoax, Diskominfo Sanggau Gelar Sosialisasi Anti Hoax di SDN 02 Sanggau

Citizen Reporter Staf Diskominfo Sanggau, Abang Alfian

SANGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi anti hoax di tiap-tiap sekolah, salah satunya di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Sanggau, Senin (19/8/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sanggau yang diwakili Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Sanggau Ishak yang juga selaku narasumber, serta didampingi Plh Kepala Sekolah SDN 02 Sanggau Abang Aspiadi dan para guru, serta siswa-siswi SDN 02 Sanggau.

Kedatangan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau disambut hangat dari guru-guru dan siswa-siswi SD Negeri 02 Sanggau.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Sanggau selaku narasumber Ishak menyampaikan yang menjadi maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu agar para adek-adek (pelajar) jangan sampai menjadi bagian pelaku berita bohong (hoax), penyebar atau pun korban dari berita hoax tersebut.

Baca: UPDATE Info Lowongan Kerja Agustus, PT Pertamina dan PT Hadji Kalla (Kalla Toyota) Rekrut Posisi Ini

“Dulu ada istilah mulutmu harimaumu, maka hati-hati karena di zaman sekarang istilahnya berubah menjadi jempolmu adalah harimaumu. Hal ini disebabkan karena meningkatnya kemajuan teknologi sehingga terjadi peningkatan dalam penyebaran informasi dan juga banyaknya tersebar berita hoax dimasyarakat,” ujar Kasi PIP Diskominfo Sanggau.

Dengan kondisi tersebut menuntut kepada kita semua untuk memiliki kemampuan untuk mendeteksi dan menghentikan hoax tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa ada istilah internet sehat, yaitu mengikuti norma, etika dan mengikuti aturan dalam dunia ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

“Dengan maksud bahwa ada undang-undang yang mengatur informasi tentang elektronik, apa bila ada yang menyebar informasi bohong maka bisa dipenjara,” tegasnya.