Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya

Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya


POTO : Tersangka penyimpangan dana PKH Kecamatan Tayan Hilir saat dimasukan dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau (ist).

radarkalbar, SANGGAU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar berujung ke meja hijau.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan dua orang mantan koordinator PKH Kecamatan Tayan Hilir berinisial P dan TY sebagai tersangka, pada Jumat (23/4/2021).

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi dan berbagai pihak lainnya.

“Hari ini kami menahan keduanya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana PKH tahun 2017-2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismi dan Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dalam konferensi persnya, Jumat (23/4/2021) sore.

Menurut Firdaus, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.

“Penahanan keduanya karena pertimbangan penyidikan,” timpalnya.

Para tersangka kata Firdaus mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum, para tersangka tidak memfasilitasi dana program PKH tersebut kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuam seperti surat ketetapan Kementerian Sosial RI, melainkan dana tersebut malahan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, caranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta tabungan yang diserahkan pihak Bank BRI kepada tersangka diambil kemudian dicairkan sendiri oleh para tersangka. Para KPM baru menerima KKS pada tahun 2020 dengan saldo yang tersisa hanya untuk tahun 2020,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134.676.200.

“Ini kerugian untuk satu desa. Dan belum desa yang lain yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Jadi Desa Balai Ingin ini hanya pembuka jalan saja, kemungkinan masih ada desa-desa lain yang juga bermasalah,” ungkapnya.

Ditegaskan, para tersangka dikenakan pasal Primair: pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. Subsidair: Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.