Ada Patahan di Leher Pemuda Sanggau yang Meninggal Dunia di Kubu Raya



Penyebab kematian Firdaus Riko (19) di sebuah mess perusahaan di Dusun Buntut Limbung Desa Muara Baru Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Minggu (19/1/2020), perlahan mulai terungkap.

Aparat kepolisian menemukan beberapa luka pada tubuh pemuda asal Dusun Beringin Desa Mukok, Kabupaten Sanggau, setelah melakukan autopsi.

“Kita menemukan ada beberapa perlukaan di leher korban, yaitu ada patahan. Kemudian ada resapan darah di bagian leher dan dada, terus ada perlukaan lebam dan resapan darah di perut bagian bawah,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, pembuluh darah korban juga ada yang mengalami pecahan di sisi kanan kepala serta pembengkakan saluran darah di kepala.

Saat ini, empat tersangka pelaku penganiayaan sudah ditetapkan. Mereka masing-masing IR, AR, AL dan R.

Teror Si Cantik Ular Cabe Merah di Sambas, Sang Pembunuh King Kobra Tapi Racunnya Bisa Menyembuhkan

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Proses selanjutnya kita akan menggelar rekonstruksi di Polres Kubu Raya,” ungkapnya.

Sebelum menetapkan tersangka, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi lain secara intensif.

“Dari saksi-saksi yang kita dapatkan, termasuk saksi yang mendengar dan melihat jenazah pada saat itu. Kita putuskan mengerucut kepada empat orang tadi sebagai pelaku,” jelasnya.

Adapun pelaku utama adalah yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban.

“IR sempat memukul wajah korban berkali-kali. Kemudian menjerat korban di bagian mulut dan lehernya,” ungkap Kapolres.

Pihaknya tak menemukan unsur pembunuhan secara berencana.

“Mereka semua berteman, dan itu malam hari dan momennya mereka dalam keadaan mabuk berlebihan. Si korban pun di bekap dan didiamkan,” imbuhnya.

AKBP Yani menuturkan ke empat tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. Kemudian di subsider 351 ayat 3 serta tindak pidana 55 dan 56.

” Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.