82 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

82 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas



SANGGAU – Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan pada hari Raya Natal 2019 ini Pemerintah melalui Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa hukuman (remisi-red) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Rutan Klas II B Sanggau mengusulkan 82 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani dan semuanya mendapatkan Remisi Natal 2019.

Penyerahan remisi berlangsung di Halaman Rutan Sanggau, Rabu (25/12/2019).

82 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang Dapat Remisi, 3 Bebas

“Besarnya Remisi yang diterima oleh WBP antara lain 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari, adapun satu orang WBP mendapat remisi langsung bebas (RK II ), perkara Laka lantas,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Kegiatan perayaan natal di Rutan Sanggau sudah dimulai sejak beberapa hari lalu yaitu diselenggarakan Misa Natal yang diikuti oleh semua WBP beragama Nasrani dan dipimpin oleh Petugas Rutan bagian Pembina Kerohanian Nasrani.

“Pada tanggal 25-26 Desember ini bertepatan dengan momen Hari Raya Natal, Rutan Sanggau membuka besukan Khusus mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 15.00 wib.”

“Dengan harapan kunjungan dari keluarga menjadi obat kangen bagi WBP serta menjadikan pelayanan publik Rutan Sanggau lebih familiar dan dikenal Masyarakat luas,”pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak