data:post.title

252 Orang WNI Non Prosedural di Pulangkan Melalui PLBN Entikong


Sanggau-Entikong,Detiksatu.com
Sebanyak 252 orang Warga Negara Indonesia yang bermasalah karena menjadi pekerja migran indonesia non prosedural di Malaysia kembali dipulangkan ke tanah air melewati Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Kamis Sore, (24/4/2020).

Haltersebut juga dilakukan menjelang bulan suci ramadhan 1441 H tahun 2020 dan di tengah pandemik wabah covid-19.

Dari 252 orang WNI yang dipulangkan tersebut
karena menjadi pekerja migran indonesia non prosedural di Malaysia di antaranya tidak memiliki paspor dan memiliki permit (vissa kerja).

Dikatakan oleh Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong Rainhard HP Panjaitan bahwa pihaknya turut memfasilitasi proses pemulangan serta berkerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

“Hari ini kita ada memfasilitasi peroses pemulangan 252 orang WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia non prosedural di Malaysia, Mayoritas permasalahan mereka karena melanggar undang undang keimigrasian seperti paspor dan permit atau vissa kerja” Ungkapnya Rainhard HP Panjaitan.

Dirinya Juga menambahkan bahwa dari 252 Orang tersebut pemulangan terbagi menjadi dua jenis yakni Deportasi 246 orang dan Repatriasi 6 orang yang terdiri dari Laki-laki 210 orang dan Perempuan 42 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ditambahkan juga oleh Rainhard HP Panjaitan bahwa WNI yang dideportasi tersebut akan dibawa ke Dinas Sosisl Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi peroses pemulangan mereka ke kampung halaman masing masing (Bob/KN)