14 TKI dari Malaysia jalani rapid test di Bonti

14 TKI dari Malaysia jalani rapid test di Bonti


Pontianak (ANTARA) – Koramil 1204-06/Bonti bersama tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Muspika Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, melaksanakan ‘rapid test’ (tes cepat) terhadap 14 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia.

“Kami melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap warga masyarakat khususnya setiap TKI yang masuk ataupun yang datang dari Malaysia harus melalui prosedur protokol kesehatan penanganan COVID-19,” kata Babinsa 06/Bonti Sertu Ajung, Kamis.

Dia menjelaskan, bila dari hasil tes cepat ternyata hasilnya negatif, maka pemeriksaan selanjutnya untuk mengetahui apakah para TKI itu memiliki gejala COVID-19. Jika ada yang mengalami gejala klinis meski rapid test hasilnya negatif, maka TKI tersebut akan dibawa oleh tim kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan perawatan.

“Ini menjadi perlakuan standar yang kami terapkan pada setiap TKI yang pulang ke Indonesia khususnya Kabupaten Sanggau. Kami ingin memberikan perlindungan dan rasa aman terutama pada masyarakat yang menjadi tujuan pulang para TKI di kampung halamannya masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Dandim 1204/Sanggau Letnan Kolonel (Inf) Gede Setiawan melakukan peninjauan terhadap proses pemulangan para TKI di PLBN Entikong, Sanggau.

Dalam kunjungannya kali ini, Dandim mengecek kesiapan anggota Satgaster Kodim 1204/Sanggau yang berada di Koramil wilayah perbatasan khususnya Koramil 21/Entikong tersebut.

“Karena selain melaksanakan tugas pokok, kami juga melaksanakan pembinaan di wilayah perbatasan juga mengamankan dan mendata proses pemulangan TKI dari Malaysia bersama Satgas Pamtas dan Instansi terkait lainnya,” katanya.

Menurutnya, semua proses pemulangan TKI dari Malaysia sudah sesuai dengan prosedur, mulai dengan pengecekan keimigrasian, kepabeanan dan pemeriksaan kesehatan baik TKI mandiri, deportasi dan repatriasi.

Dia menambahkan, tahapan pengecekan kesehatan di pintu masuk PLBN Entikong harus lebih diperketat terhadap para TKI mandiri, deportasi dan repatriasi.

“Hal itu harus benar-benar diperhatikan dan sesuai prosedur, guna mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia”, katanya.

Dalam kesempatan itu, Dandim1204/Sanggau juga menambahkan agar Satgas Pamtas, Satgaster dan instansi terkait lebih memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus yang sering digunakan oleh para TKI ilegal.