121 PMI Bermasalah Asal Kalbar Dipulangkan, Berikut Penjelasan Koordinator P4TKI Entikong

121 PMI Bermasalah Asal Kalbar Dipulangkan, Berikut Penjelasan Koordinator P4TKI Entikong



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sebanyak 121 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (15/5/2020).

Dari jumlah itu laki-laki sebanyak 102 orang dan perempuan sebanyak 19 orang.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan menyampaikan bahwa 121 PMI diangkut dengan menggunakan 4 Unit Bus serta dikawal langsung oleh pihak KJRI Kuching dan Imigresen Malaysia Depot Semuja.

Mereka difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan P4TKI Entikong.

Erlina Tegaskan Perlu Kehati-hatian dalam Pengalokasian Anggaran Penanganan Covid-19

“Asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Negara Malaysia adalah dari Provinsi Kalimantan Barat 121 orang dengan rincian, Kabupaten Bengkayang 9 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Kubu Raya 11 orang, Kabupaten Landak 7 orang, Kabupaten Mempawah 12 orang,” katanya. 

Kemudian, dari Pontianak 3 orang, Kabupaten Sambas 63 orang, Kabupaten Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang dan Kabupaten Sintang 1 orang.

“Kasus Pekerja Migran Indonesia itu adalah tidak memiliki paspor 30 Orang, Tidak memiliki Permit 90 Orang dan Judi Online 1 orang,” ujarnya.

Setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira pukul 16.00 Wib para Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar menggunakan dua unit Bus Damri dan 6 unit travel. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak