113 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020

113 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa sebanyak 113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Sanggau terima remisi khusus Idul Fitri 1441 H tahun 2020.

“Dengan rincian 1 bulan 15 hari 2 orang, 1 bulan 75 orang, dan 15 hari 36 orang.

Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika,”katanya, Selasa (26/5/2020).

Dikatakanya, syarat-syarat untuk  mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.

Ika Undip Kalbar Wilayah Sintang Bagi Paket Sembako dan Paket Tambahan Balita

Untuk WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus tahun ini agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan maupun Lapas agar dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang. 

“Bagi WBP yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap aturan kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak