TIM RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019–2024 MELAKUKAN IDENTIFIKASI MASALAH

TIM RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019–2024 MELAKUKAN IDENTIFIKASI MASALAH


Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemernitah Daerah. Atas dasar itulah Bupati Sanggau menerbitkan Keputusan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024.

Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau terbagi dalam 4 (empat) Bab yaitu Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Umum Keuangan Daerah dan Permasalahan dan Isu Strategis. Dalam rangka penajaman isu strategis dilakukan identifikasi uraian permasalahan dengan harapan diperoleh permasalahan yang telah dituangkan dalam dokumen yang valid, komperhensif dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi permasalahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Identifikasi permasalahan merupakan cikal bakal untuk menentukan isu strategis dan merupakan langkah ideal dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang dalam hal ini ketika menyusun dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024. Oleh karena itu mengingat pentingnya tahapan identifikasi permasalahan, langkah strategis diwujudkan dengan melaksanakan rapat pada hari Rabu 14 Novemrber 2018 bertempat di Lantai II Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sanggau. Dalam arahannya Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM mengatakan bahwa “identifikasi permasalahan menjadi titik awal perangkat daerah menentukan target yang akan dituntaskan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas dan fungsi”