//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

SANGGAU, Dalam rangka evaluasi mengenai keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar lakukan visitasi penilaian terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Sanggau.

Penilaian PPID oleh tim KI tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/9/2018) siang bertempat di Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau dengan beberapa kriteria yang dinilai salah satunya website PPID itu sendiri maupun dokumen pendukung lainnya.

Terkait hal itu, Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau Ir.Yulia Theresia yang juga merupakan tim pertimbangan PPID utama menjelaskan bahwa PPID Kabupaten Sanggau telah menjalan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PPID Kabupaten Sanggau secara bersama telah berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan informasi sesuai kriteria wajib disediakan dan mengumumkan baik melalui papan pengumuman maupun melalui website sanggau.go.id dan ppid.sanggau.go.id serta aplikasi pendukung lainnya yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau.

Disamping itu, Wakil Ketua KI Abang Amirullah usai melakukan visitasi mengatakan bahwa tujuan dilakukannya penilaian yaitu guna mengevaluasi dan mengecek seluruh persyaratan mengenai kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi publik sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik pula.

Adapun tim visitasi penilaian dari KI Provinsi Kalbar diantaranya, Ketua Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Abang Amirullah, Koordinator Bidang ASE Catharina Pancer Istiyani dan Koordinator Bidang Hubal Sy.Muhammad Herry, dkk.

Penulis : Sukardi