Tempayan Adat Diturunkan, Masyarakat Adat Kebun Sungai Berdamai dengan PTPN XIII

SANGGAU – Polemik yang muncul di antara Masyarakat Adat Kebun Sungai, Desa Melobok, Kec. Meliau dengan pihak PTPN XIII Kebun Sungai akhirnya berakhir. Hal ini ditandai dengan ritual adat penurunan tempayan yang dilaksanakan di Dio Nyah Nak Brogo Busun Pintu Sepuluh sekaligus pembukaan palang pintu menuju pabrik perusahaan yang sebelumnya sempat disegel oleh masyarakat adat. Kamis (30/07/2020)

Hadir pada acara itu Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi, Dandim Sanggau, Letkol Inf. Gede Setiawan, Anggota DPRD Kab. Sanggau fraksi Demokrat, Yulius Tehau, Anggota DPRD Kab. Sanggau fraksi Hanura, Acam, Anggota DPRD Kab. Sanggau fraksi Golkar, Yance, Dirut PTPN XIII, Alexander Maha, Senior Executive Vice President of Operation PTPN XIII, Tuhu Bangun, Senior Executive Vice President of Busuness Support PTPN XIII, Sosiawan Hary Kustanto, GM PTPN XIII Distrik Kalbar, Yusjari Sedar, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat Meliau, Perangkat Desa, Temenggung Kebun Sungai, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Adat Kebun Sungai.

Acara diawali dengan prosesi penurunan tempayan adat serta pembukaan palang pintu menuju pabrik perusahaan yang sebelumnya sempat disegel oleh masyarakat adat. Dipimpin oleh Wakil Bupati Sanggau sekaligus merupakan Ketua DAD Kab. Sanggau dan disaksikan secara langsung oleh Dirut PTPN XIII beserta jajarannya. Ritual ini menandakan bahwa telah terjalin kesepakatan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan guna menemukan solusi terbaik. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.

Adapun hal-hal yang dipermasalahkan oleh masyarakat adat sebagaimana dikemukakan oleh Sekretaris Desa Melobok yang mewakili masyarakat adat kebun sungai yakni mencakup 3 hal. Pertama, mengenai masalah lahan. Sebagaimana diketahui, izin Hak Guna Usaha lahan perkenunan PTPN XIII di wilayah Kebun Sungai akan berakhir pada tahun 2020 ini. Untuk itu sebelum perusahaan memperoleh perpanjangan perizinan, masyarakat menuntut adanya perubahan status lahan perkebunan, di mana sebelumnya seluruh lahan merupakan kebun inti menjadi kebun plasma, sehingga memungkinkan masyarakat untuk dapat memperoleh hasil dari pemanfaatan lahan perkebunan. Kedua, terkait dengan program CSR. Masyarakat Adat Kebun Sungai merasa program CSR perusahaan belum berjalan dengan baik. Untuk itu, masyarakat adat meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan hal ini, terutama kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ketiga, mengenai tenaga kerja. Masyarakat meminta kepada perusahaan supaya memberikan kesempatan kepada mereka untuk lebih terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan yakni menjadi tenaga kerja perusahaan.

Dirut PTPN XIII, Alexander Maha dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ritual penurunan tempayan adat yang menjadi pertanda bahwa kesepakatan telah terjalin di antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan sendiri menyadari bahwa selama ini telah terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan hubungan yang kurang harmonis. Untuk itu, kesempatan ini tentunya merupakan langkah awal yang baik untuk membagun hubungan yang harmonis antara PTPN XIII dengan seluruh stakeholder yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan bapak Temenggung kepada kami, dengan turunnya tempayan ini berarti kita ini sudah kosong kosong, tidak ada lagi dendam, tidak ada lagi sakit hati dan tidak ada lagi perselisihan di antara kita. Semua ini kami terima terima dengan baik. Kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemda, Kapolres, Dandim, Bapak Temenggung dan terutama masyarakat atas hubungan yang kurang harmonis. Semua ini menjadi pembelajaran bagi kami dan saya mewakili 11.000 karyawan PTPN XIII mengucapkan mohon maaf. Untuk ke depannya marilah kita bangun soliditas dan harmonisasi. Percayalah, kami hadir untuk seluruh stakeholder yang ada di sini”, ujarnya

Dalam kesempatan yang sama tidak lupa pula ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian masalah ini sehingga kesepakatan ini bisa tercapai tanpa adanya tindakan-tindakan yang tidak diharapkan. Pihak perusahaan akan tetap menjaga komitmen terhadap kesepakatan yang telah tercapai.

“Terima kasih kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau merangkap Ketua DAD Kab. Sanggau, Kapolres Sanggau, Dandim Sanggau, Anggota DPRD Kab. Sanggau yang telah berjuang luar biasa menyelesaikan masalah ini dan seluruh masyarakat adat yang betul-betul menjaga suasana sehingga tidak ada tindakan anarkis. Kami tentunya akan komit terhadap kesepakatan ini”, katanya.

Bupati Sanggau dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau akan mengambil alih untuk beberapa hal yang belum tuntas, salah satunya mengenai perpanjangan izin HGU lahan perkebunan PTPN XIII. Dalam prosesnya perusahaan berkewajiban untuk membahas hal tersebut bersama dengan pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan aturan-aturan adat. Untuk itu perlu penunjukan perwakilan dari para pihak untuk duduk bersama sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan dan para pihak memperoleh kepentingannya masing-masing.

“Pemerintah akan ambil alih untuk hal-hal yang belum tuntas. Salah satunya yaitu proses HGU sudah hampir selesai. Ada kewajiban perusahaan harus membahasnya dengan pemerintah dan masyarakat. Disitulah nanti kita bahas. Tidak ada yang menang atau kalah, juri kita peratutan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga tentu aturan adat kita. Saya berharap tunjuk lah perwakilan yang dapat mewakili”, ujar orang nomor satu di Bumi Daranante ini.

Sebagai penutup, Wakil Bupati Sanggau yang juga merupakan Ketua DAD Kab. Sanggau ini berharap kepada masyarakat adat kebun sungai untuk tetap bersabar dan optimis bahwa solusi yang terbaik akan segera didapatkan, sehingga keinginan masyarakat dapat terakomodir dan pihak perusahaan juga dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.