Tangani Covid-19, Belanja Modal Barang dan Jasa di Sanggau Dipotong 35 Persen

Tak Lagi Rekrut Tenaga Kontrak, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Terkait dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang akan melakukan penataan pegawai negeri, termasuk tenaga kontrak atau tenaga honor di daerah.

Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan bahwa terkait kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

“Ada tiga opsi dari Pemerintah pusat, pertama tenaga kontrak ini ikut tes ASN, Kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ketiga nanti akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” katanya kemarin.

Sekda menjelaskan, Jika diserahkan ke Pemerintah Daerah, Tentu akan mencari solusi yang terbaik bagi para tenaga kontrak atau honor.

Serahkan BLT DD Desa Dara Itam, Bupati Karolin: Sesuai Aturan, Tidak Bisa Dibagi Rata

“Memang di Permendagri nomor 90 itu tidak ada mengistilahkan, Tapi kalau ada istilah yang lain nanti kita pelajari.”

“Pastinya kita mencari solusi yang terbaiklah, tidak mungkin kita menjerumuskan atau membuat masalah bagi masyarakat kita terutama yang tenaga kontrak atau honor,” ujarnya.

Kukuh menambahkan bahwa tenaga kontrak ada yang memang berpotensi sehingga dibutuhkan.

“Kalau ada yang tidak berpotensi tentu itu tanggungjawab kita apakah akan kita perpanjang kontraknya atau tidak.”

“Yang jelas kita sudah tidak lagi menerima tenaga kontrak, kita lebih fokus pada peningkatan SDM mereka,” pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak