Pemkot Pontianak mempermudah pelaporan kematian warga
Pontianak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat menyediakan buku pokok pemakaman untuk mempermudah pelaporan kematian warga. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah kota menyediakan buku pokok kematian bagi pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) untuk mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kematian warga. Baca juga: Dukcapil Aceh Tengah kembali raih penghargaan terbaik pelayanan publik Baca juga: DRK Aceh puji inovasi Dukcapil Aceh Tengah “Sehingga ketika […]