Surati Pemerintah Pusat agar selesaikan persoalan SHGU perusahaan masuk di 12 desa
Ketapang (ANTARA) – Terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup di Kabupaten Ketapang yang ada dua versi yakni horizontal dan vertikal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang sudah menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya ke Dirjend Penyelesaian Sengketa Lahan. Tujuan surat itu agar menyelesaikan persoalan SHGU perusahaan tersebut khususnya peta yang horizontal sesuai versi BPN. Lantaran sesuai peta itu banyak perumahan dan lahan pribadi masyarakat. Bahkan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah […]