Pemprov Kalbar ingatkan perubahan syarat nama untuk dokumen Capilduk mulai 2022
Pontianak (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan satu kata pada nama untuk sejumlah dokumen kependudukan mulai tahun 2022. “Permendagri 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai tanggal 21 April 2022,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman di Pontianak, Senin. Baca juga: Pemkot Pontianak luncurkan mesin ADM memudahkan masyarakat cetak adminduk Baca juga: Layanan Adminduk Kabupaten Landak terkendala ketersediaan blanko […]