SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Di Disdukcapil Kab. Sanggau

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Di Disdukcapil Kab. Sanggau


DISDUKCAPIL NEWS Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang  Maha  Esa yang telah memberikan karunia-Nya,sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten  Sanggau Tahun 2018

Dalam laporan ini  disampaikan tentang langkah-langkah  penyusunan Indeks Kepuasan  Masyarakat yang meliputi persiapan, pengumpulan  data,   pengolahan dan  analisis data,   serta penyusunan  laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan  oleh Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik.

Kami mengucapkan terimakasih atas dukungansemua pihak dan Tim Penyusunan  Laporan Hasil   Survei  Kepuasan Masyarakat  yang  telah banyak membantu hingga tersusunnya laporan ini.

Disadari bahwa  dalam penyusunan laporan ini masih banyak dijumpai kekurangan dan  kekhilafan.Hal ini karena keterbatasan kami,untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.Akhirnya harapan kami  semoga laporan ini dapat bermanfaat   bagi masyarakat,khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau sebagai penyedia layanan public dalam memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan.

Lampiran kesimpulan dan Nilai dari Kepuasan masyarakat Tahun 2018 :

Tahapan Survey dilakukan sebagai berikut:

  • PERSIAPAN
  • PENGUMPULAN  DATA
  • PENGOLAHAN  DAN ANALISIS  DATA
  • PENYUSUNAN LAPORAN

BAB  III

KESIMPULAN DAN  REKOMENDASI

4.1  Kesimpulan

a. Secara umum  kualitas  pelayanan  pada     Dinas   Kependudukan dan Pencatatan Sipil                  dipersepsikan Baik oleh masyarakat penggunanya.Hal ini terlihat  dari   Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh yaitu berkisardi  antara  76,61-88,30. Nilai  IKM yang diperoleh yaitu : pada 9 unsur Pelayanan= 83,30

b. Unsur pelayanan  yang  dianggap  paling  memuaskan   oleh  responden  adalah

Kesesuaian Biaya Pelayanan(3,275)

c. Dari 9 unsur  pelayanan,3( Tiga ) unsur   yang  memiliki NRR  terendah  adalah

  1. a. Kecepatanpelayanan(3,155)
  2. b. Persyaratan pelayanan(3,169 )
  3. c. prosedur pelayanan ( 3,264)

d. Hal-hal yang di    mungkinkan  dapat  mempengaruhi  scoring pelanggan   dalam pengisian:

?- Kondisi  pelayanan:jumlah antrian  dan kondisi  jaringan  apakah sedang berfungsi dengan baik

Atau   sedang   mati;

?- Kondisi  nasional    ketersediaan blangko KTP-el yang belum bisa memenuhi seluruh                            permohonan masyarakat;

?- Pemahaman   masyarakat   pengguna   layanan   tentang   prosedur pelayanan  maupun persyaratan yang  dibutuhkan dalam mendapatkan layanan kependudukan.

4.2    Rekomendasi

  1. a. Perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik.
  2. b. Perlu upaya peningkatan sosialisasi  kepada  masyarakat  tentang

persyaratan dan prosedur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan metode simulasi.

  1. Tim menyarankan kepada petugas pelayanan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil lebih meningkatkan kedisiplinan dengan mentaati ketentuan jam kerja pelayanan serta melayani pemohon sesuai dengan nomor antrian yang telah  ada.
  2.  Agar unit pelayanan pada Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil dapat meningkatkan  mutu

pelayanan dengan penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten dan sarana prasarana yang memadai.

 

KUESIONER

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS KEPENDUDUKAN  DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU

TAHUN 2018

LAMPIRAN

1.KETERANGANUNSUR

KETERANGANUNSUR PELAYANAN

 

 

Demikian disampaikan SKM kepada masyarakat Untuk dapat diketahui secara Umum