Sosialisasi SKB 4 Mentri Di Ruanglingkup Satuan Pendidkan Kabupaten Sanggau

Sosialisasi SKB 4 Mentri Di Ruanglingkup Satuan Pendidkan Kabupaten Sanggau


Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono,S.AP Melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri yitu, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Nomor 2 Meliau Senin,03/08/2020 Tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran  pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)

Kegiatan Sosialisasi ini Menegaskan kembali pentingnya sekolah di Kabupaten Sanggau untuk Patuh dan menerapkan protokol kesehatan Pada Sekolah Masing-Masing Merupakan Langkah Bersama untuk mencegah Penularan Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, Sudarsono belum bisa memastikan kapan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dimulai. Mengingat, Kabupaten Sanggau masih berada di zona kuning penyebaran Covid-19.Sementara berdasarkan SKB 4 Menteri salah satu syarat untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah harus berada di zona hijau

pelaksanaan pembelajaran tatap muka Hanya Boleh dilaksanakan Pada Daerah yang Sudah dinyatakan zona hijau dilakukan bertahap sekolah yang dimulai di dalam kota Sanggau secara berjenjang. yang berada di zona hijau pun tidak bisa serta merta melaksanakan pembelajaran tatap muka. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut Syarat lainnya sekolah harus mendapat persetujuan bupati, harus siap menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan dari para orangtua siswa.