SOSIALISASI PENDATAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN BALAI

SOSIALISASI PENDATAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN BALAI


‘BAPENDA-SGU’ Pada Hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 mengadakan Sosialisasi Pendataan Pajak Sarang Burung Walet oleh Badan Pendapatan Daerah di Kecamatan Balai. Dalam sosialisasi ini Bapenda diwakili oleh Kabid P4D Pak Nur Arifin, SE, M.Si menyampaikan materi yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari 11 (sebelas) pajak daerah. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Pengertian pajak sarang burung walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan / atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah Pengambilan dan / atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah oarang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Yang mana tarif burung walet ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.

        Adapun tata cara pemungutan pajak sarang burung walet tidak bisa diborong, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah, dibayar dengan menggunakan: surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis atau nota perhitungan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri, dibayar dengan menggunakan: surat pemberitahuan tentang pajak daerah (SPTPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), dan/atau surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKB) dikenakan kepada wajib pajak sesuai pasal 69 perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak daerah. Surat taguhan pajak daerah (STPD) diterbitkan kepala daerah apabila pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung, wajib pajak dikenakan tambahan pembayaran sanksi adminstrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sesuai pasal 73perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak daerah. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi, wajib pajak yang memenuhi pesyaratan yang atas persetujuan oleh kepala daerah dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan dikenakan bunga 2% sebulan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan pasal 76 perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Kesimpulan dan saran dari sosialisai pendataan pajak sarang burung walet yaitu dengan adanya dasar hukum peraturan bupati nomor 36 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet maka akan dilaksanakan pendataan dan penetapan kepada pengusaha sarang burung walet yang ada dikabupaten sanggau, untuk kec. Balai akan dilakukan pendataan dan penarikan pajak sarang burung walet setelah dilakukan sosialisasi ini. Diharapkan kepada yang hadir dalam rapat sosialisasi supaya melakukan hal yang sama untuk menyampaikan ke pengusaha sarang burung walet yang tidak bisa hadir pada saat rapat sosialisasi tersebut, untuk melakukan sosialisasi berjenjang. Dalam pembentukan asosiasi pengusaha sarang burung walet tidak bisa dilakukan sekarang karena berdasarkan kesepakatan antara petani walet dan sekcam kec. Balai akan ada pertemuan tersendiri.

The post SOSIALISASI PENDATAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN BALAI appeared first on BAPENDA KAB. SANGGAU.