SOSIALISASI LEGALITAS BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) DI KAB. SANGGAU – DPMPTSP

SOSIALISASI LEGALITAS BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) DI KAB. SANGGAU – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018, diadakannya Kegiatan Sosialisasi Legalitas bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Toba.

Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau dan diikuti oleh para nara sumber dan para peserta yang terdiri dari Staf Kantor Camat Tayan Hilir, Staf Kantor Camat Balai, Staf Kantor Camat Toba serta para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dari masing – masing kecamatan tersebut diatas dengan jumlah peserta sekitar 60 orang.

Tampak Drs. Gusti Zulmainis sebagai narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau sedang memberikan pemaparan materi dan penjelasan umum tentang jenis – jenis perizinan yang merupakan produk layanan perizinan yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.

Adapun materi – materi yang dipaparkan pada kesempatan tersebut yaitu penjelasan tentang pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) meliputi :

  1. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Dasar Hukum SIUP dan TDP
  3. Tujuan, fungsi dan manfaat SIUP dan TDP
  4. Syarat – syarat penerbitan SIUP dan TDP
  5. Kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh SIUP dan TDP
  6. Ketentuan lain Perizinan bagi Industri Kecil Menengah (IKM)

Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan para pelaku usaha khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) bisa mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dalam berusaha sesuai bidang usahanya masing – masing sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha.