SOSIALISASI BLT-DD DI KECAMATAN BALAI

SOSIALISASI BLT-DD DI KECAMATAN BALAI


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Sosialisasi tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) di Kecamatan Balai, Kamis (30/4/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST., Camat Balai, TA-P3MD, PD, PLD, pesertabyang hadiri terdiri dari Kades dan Sekdes se-Kecamatan Balai.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST Dalam arahannya menyampaikan bahwa program BLT-DD berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yakni Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Perubahan yang utama dalam Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19. Penjelasan teknis terkait dengan BLT-DD disampaikan dalam surat Menteri PDTT tanggal 14 April 2020 yang menguraikan mekanisme pendataan, metode dan mekanisme penyaluran.

Dalam sosialisasi tersebut, Alian menegaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT pada tanggal 16 April 2020, bahwa calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non-PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan pekerjaan dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Jika ditemukan keluarga miskin seperti yang telah disebutkan di atas tetapi tidak masuk dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

Untuk pendataan calon penerima BLT-DD menggunakan format yang ada pada lampiran surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.

Alian menambahkan, “bahwa dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen yang sudah ditandangani tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan, Pengesahan dokumen tersebut dapat pula didelegasikan kepada Camat,” Ujar Alian.

Untuk mekanisme penyaluran BLT-DD dari APBDesa, berdasarkan surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa, bahwa penyaluran BLT-DD dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus menjaga Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker.