//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) SMK Negeri 1 Balai melakukan wawancara kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sanggau Ir.Yulia Theresia dalam rangka sebelum menyelesaikan masa magang di Diskominfo Sanggau, Rabu pagi (11/4/2018) pukul 09.00 WIB.

Adapun nama siswa  PSG SMK Negeri 1 Balai yang mewawancarai Kadis Kominfo Sanggau yaitu Shalihin, Andi Kristanto, Annisa dan Pemi Septiawati. Pertanyaan tersebut adalah seputar tentang Diskominfo, dalam berlangsungnya wawancara Kadis Kominfo Sanggau Ir.Yulia Theresia mengatakan “Diskominfo dibentuk sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kab.Sanggau No.8 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sanggau No.52 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Diskominfo Sanggau, tepatnya tanggal 17 November 2016. Diskominfo diresmikan bukan dalam bentuk seremonial, akan tetapi resmi dalam arti legalitas berdiri dan operasionalnya Diskominfo yaitu sejak ditetapkannya Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.52 Tahun 2016 serta pelantikan atau penempatan para pejabat pada Diskominfo. Adapun tugas pokok Diskominfo adalah melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian. Berbicara tentang asal mula Diskominfo dibentuk karena ada amanat Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 pada lampirannya disebutkan urusan Pemerintahan bidang Kominfo, statistik sektoral dan persandian dan PP 18 tahun 2016 pasal 40 pembentukan Diskominfo berdasarkan kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan Pemerintahan terdiri dari Kominfo, Statistik dan Persandian, karena bobot Statistik dan Persandian kecil maka urusan yang bergabung tersebut Diskominfo yang selanjutnya ditetapkan dalam Perda No.8 Tahun 2016 dan Perbup No.52 Tahun 2016. Berbicara tentang produk layanan di Diskominfo yaitu layanan data Statistik, layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, layanan Keamanan Informasi Daerah. Adapun peran Diskominfo dalam lingkungan masyarakat yaitu mempublikasikan pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, pembinaan dan pengawasan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada umumnya.” (Ujarnya)

Penulis : Alfian