Sekjen DAD Sanggau : Remisi Merupakan Hak Narapidana

Sekjen DAD Sanggau : Remisi Merupakan Hak Narapidana



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

“Dan Tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk mengusulkan remisi terhadap narapidana dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan,”katanya, Rabu (12/8/2020).

Cegah Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Langkah Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin

Mantan Anggota DPRD Sanggau itu menambahkan bahwa pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Karena ini hak napi, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak.

Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan,”ujarnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak