Sanggau Tetapkan Tanggap Darurat Batingsor

Sanggau Tetapkan Tanggap Darurat Batingsor


radarkalbar.com, SANGGAU- Pemkab Sanggau telah menetapkan Bumi Daranante (julukan Sanggau) dalam status tanggap darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor (batingsor).

“Kabupaten Sanggau telah ditetapkan tanggap darurat batingsor. Perlu saya sampaikan, perkembangan banjir yang saat ini terjadi. Nah, kalau untuk Sanggau memang sudah musim penghujan dengan tinggi setiap tahun itu biasanya memang banjir. Pantauan kita, banjir dari daerah perhuluan itu sudah mulai turun,”ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa PH ini, pihaknya memerintahkan kepada BPBD dan instansi terkait di Pemkab Sanggau untuk menemui para korban yang terdampak banjir, puting beliung maupun tanah longsor.

“Sudah saya perintahkan kepada BPBD maupun instansi terkait lalinnya, untuk memastikan masyarakat aman. Masyarakat harus dikunjungi. Karena Ini bukti bahwa pemerintah hadir di tengah – tengah mereka. Dari kunjungan ke masyarakat itu nantinya saya akan minta catatan – catatan penting apa yang harus dibuat Pemerintah Daerah,” paparnya.

Bukan hanya itu saja, dalam setiap kunjungan bertemu masyarakat, PH juga memerintahkan BPBD dan instansi terkait memberikan bantuan langsung.

“Untuk bantuan tidak ada masalah, kita punya dana cadangan tak terduga dan cadangan pangan tak terduga, ini bisa kita pakai,”pungkasnya.

Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.

Ingat..! Pejabat Pemkab Sanggau Wajib LHKPN

radarkalbar.com, SANGGAU- Para pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra.

Adapun yang dimaksud, seluruh pejabat negara mulai dari JFA/PPUPD Madya, Camat dan seluruh Kepala OPD di jajaran Pemkab Sanggau.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berperan aktif dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang mana nantinya proses penginputan wajib lapor tersebut. Maka akan dibantu oleh Tim LHKPN yang ada di Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Eka menambahkan LHKPN sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara setelah diberlakukanya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara bahwa terhitung 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Adapun untuk pelaporan LHKPN Periodik dengan Tahun Pelaporan 2020 di Kabupaten Sanggau dilakukan secara online dan mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai Maret 2021.

Dalam upaya mendorong persentase capaian 100 persen bagi para wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memotret secara langsung sampai sejauh mana progres capaian LHKPN.

“Sekaligus melihat secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai negri sipil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Hingga Senin (18/1) pukul 15.30 Wib, dari 44 wajib lapor, 41 diantaranya sudah menyampaikan laporan sementara sisanya 3 orang belum menyampaikan laporan tersebut.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.