Sambutan Bupati Sanggau pada Acara Pembukaan Muscab Ke-VI Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau

Sambutan Bupati Sanggau pada Acara Pembukaan Muscab Ke-VI Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau


Pada hari Sabtu tanggal 5 September pukul 09.00 WIB bertempat di Aula “Hotel Emerald”, Jln. Sudirman, Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Sanggau telah dilaksanakan Acara Pembukaan Muscab (Musyawarah Cabang) Ke-VI Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau dengan dihadiri Bupati Sanggau yang diwakili oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (ANTONIUS, S.Sos) didampingi Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan (DEVI RENS YUPITER PINIS, SE), Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sanggau dan Perwakilan dari Keraton Surya Negara Sanggau.

Kakan Kesbangpol dan Linmas Kab. Sanggau mewakili Bupati membacakan Sambutan Bupati Sanggau pada Acara Pembukaan Muscab VI Pemuda Pancasila Kab. Sanggau

Dalam sambutannya Bupati Sanggau melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menyampaikan harapan kepada Pemuda Pancasila yang turut memberi andil dalam perjuangan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar hendaknya dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan daerah serta dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau sehingga keberadaan Pemuda Pancasila benar-benar dirasakan menfaatnya oleh masyarakat. Sebab dalam kerangka tersebutlah terletak pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan sehingga pembinaannya perlu diarahkan pada :

  1. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.
  2. Semakin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat bagi masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional dan daerah.
  4. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdayaguna bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional dan daerah.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau turut menyampaikan penjelasan teknis secara khusus mengenai organisasi kemasyarakatan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, definisi organisasi kemasyarakatan ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Mengenai organisasi kemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui kedua peraturan perundangan tersebut telah diatur mengenai duduk berdirinya sebuah organisasi kemasyarakatan, hanya saja dalam implementasinya masih didapati keberadaan organisasi kemasyarakatan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti misalnya adanya organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas kepengurusannya, atau organisasi kemasyarakatan yang organisasinya ada dan jelas kepengurusannya tetapi belum memiliki legalitas. Hal ini merupakan sedikit contoh dari masih sulitnya suatu organisasi kemasyarakatan untuk mengikuti dan menerapkan peraturan perundanganan yang ada yang mengatur organisasi kemasyarakatan. Legalitas sangat penting oleh karena itu setiap organisasi kemasyarakatan harus memiliki legalitas. Sebab legalitas sebuah organisasi kemasyarakatan merupakan bukti bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan tersebut diakui oleh Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, selain itu dengan adanya legalitas turut merupakan jaminan bagi lembaga organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan dan aktifitas organisasinya.

Disampaikan juga bahwa hal yang tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian serius terkait dengan gerak langkah sebuah organisasi kemasyarakatan, di mana sering terdengar adanya tindakan yang diambil oleh Pemerintah berupa pencabutan izin terhadap suatu organisasi kemasyarakatan, menunjukkan bahwa kepemilikan legalitas tidaklah cukup sehingga dalam kelangsungannya suatu organisasi kemasyarakatan juga dituntut harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Problem selanjutnya dalam pengembangan sebuah organisasi ialah dihadapkan pada persoalan pembiayaan atau penganggaran, di mana pada kenyataannya hampir seluruh organisasi kemasyarakatan menggantungkan harapan kepada Pemerintah untuk diberikan bantuan, sementara di dalam peraturan perundangan organisasi kemasyarakatan telah diatur bahwa sumber pembiayaan organisasi tidak semata-mata dari Pemerintah tetapi dari sektor lainnya turut diberikan peluang. Namun sepertinya organisasi tidak maksimal menempuh peluang tersebut dan cenderung hanya dari Pemerintah melalui APBD. Selama ini Pemerintah Daerah telah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan dengan memberikan sejumlah bantuan, tetapi disadari bahwa pembinaan tersebut masih belum maksimal. Hal ini dirasakan oleh organisasi kemasyarakatan yang telah mendapatkan bantuan akan tetapi tidak sesuai dengan harapannya. Namun hal ini agar dipahami, karena adanya keterbatasan kemampuan anggaran dari Pemerintah Daerah. Dalam memberikan bantuan kepada organisasi kemasyarakatan tentunya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mengenai hibah yang wajib menjadi perhatian salah satunya terkadang menjadi sangat krusial ialah “bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak terus menerus setiap tahun anggaran”. Adanya kriteria tersebut terkadang organisasi kemasyarakatan merasakan seakan-akan ada dikotomi pengusulan dana hiban, padahal ketentuan tersebut semata-mata bertujuan agar dalam pemmberian hibah terhindar dari melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, oleh karena itu setiap organisasi kemasyarakatan agar memahami dan mempedomani ketentuan tersebut di dalam mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah.

Bupati Sanggau juga menyampaikan harapan dengan adanya Musyawarah tingkat Cabang tersebut akan membuahkan kesepakatan-kesepakatan yang sangat penting dan berguna bagi perkembangan organisasi Pemuda Pancasila itu sendiri, dan melalui forum Musyawarah Cabang itu pula organisasi Pemuda Pancasila dapat menunjukkan jati dirinya kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Sanggau organisasi Pemuda Pancasila adalah organisasi yang eksis dan berperan bagi kepentingan masyarakat. Ada banyak harapan dengan adanya Pemuda Pancasila di Kabupaten Sanggau, setidaknya Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau harus terus menerus membangun nilai-nilai kebersamaan, tampil berprestasi, berdaya saing, berwawasan kebersamaan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sanggau dan berperan serta dalam mendukung Visi Kabupaten Sanggau yaitu “Sanggau Maju dan Terdepan”. Diharapkan Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau harus menjadi pionir dalam pembangunan daerah dan siap menjadi agen pembangunan, serta menampilkan wajah Pemuda Pancasila sebagai pelindung dan pemberi rasa aman kepada masyarakat, dan Pemuda Pancasila harus selalu tampil ke depan dan tidak hanya berorientasi kepada organisasinya sendiri tetapi juga terasa kiprahnya di masyarakat. Selain itu diharapkan pula agar Pemuda Pancasila tetap menjaga netralitas dan kemandiriannya sebagai organisasi kemasyarakatan, Pemuda Pancasila harus dapat memberikan warna tersendiri bagi Pemerintah dan perannya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau dituntut untuk membangun nilai-nilai kebersamaan dalam meningkatkan sumber daya manusia khususnya para generasi muda di Kabupaten Sanggau tercinta. Sangat diharapkan kader Pemuda Pancasila mampu menyatu dengan masyarakat dan meleburkan perbedaan-perbedaan yang ada, turut membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, serta turut berperan serta mengantisipasi potensi-potensi perpecahan di kalangan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya Bupati Sanggau mengucapkan selamat bermusyawarah dan membuka secara resmi kegiatan “Musyawarah Cabang Ke-VI Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau Tahun 2020”.