Polres Sanggau – Bripka
Warjianto Bhabinkamtibmas Polsek Parindu menempelkan Maklumat Kapolri Nomor
MAK/2/III/2020 Tahun 2020 di Desa Pusat Damai, Rabu (15/4).
Warjianto Bhabinkamtibmas Polsek Parindu menempelkan Maklumat Kapolri Nomor
MAK/2/III/2020 Tahun 2020 di Desa Pusat Damai, Rabu (15/4).
Bripka Warjianto mengatakan
penempelan maklumat kapolri tersebut sebagai upaya sosialisasi sekaligus
mengajak masyarakat untuk bersatu mencegah penyebaran covid-19.
penempelan maklumat kapolri tersebut sebagai upaya sosialisasi sekaligus
mengajak masyarakat untuk bersatu mencegah penyebaran covid-19.
Salah
satu isi maklumat kapolri tersebut, diminta masyarakat harus tetap tenang dan
tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan
atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoax yang tidak sesuai dengan
faktanya.
satu isi maklumat kapolri tersebut, diminta masyarakat harus tetap tenang dan
tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan
atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoax yang tidak sesuai dengan
faktanya.
Dalam
maklumat disampaikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik
ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
maklumat disampaikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak baik
ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota
polri dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota
polri dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau
Sanggau