SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pelaksanaan Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom  didampingi oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan Para Ketua Fraksi DPRD.
Dalam pidato pengantar nota perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Bupati Sanggau yang akrab disapa Pak PH tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS  adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Kemudian dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya terutama berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan defisit anggaran pada APBD murni. Dengan demikian Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA PPAS dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan, ungkap PH.

Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan TA 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD.
Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri  Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para kepala perangkat daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

Selanjutnya secara terpisah Wakil Ketua DPRD Timotius Yance, S. Kom ketika diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan menjelaskan terkait hal tersebut dalam satu bulan kedepan mereka akan terus menggodok bersama dengan tim badan anggaran.
“Tim badan anggaran baik eksekutif maupun legislatif akan bersama sama menggodok anggaran perubahan sehingga nantinya sesuai dengan perencanaan per tanggal 30 September 2021 sudah ketuk palu,” Jelasnya.
Yance juga menambahkan bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan kemudian yang tidak bisa dilaksanakan di anggaran murni maka dapat dijalankan di anggaran perubahan.
//Sukardi//Humas Set-DPRD//

 54 Total dilihat