SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan pada Selasa (21/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Acam, SE didampingi Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan para ketua atau yang mewakili Fraksi- fraksi di DPRD.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP.,M.Si dalam pidatonya menjelaskan perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah.
Sejalan hal tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran, terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan SKPD dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta disesuaikan dalam perubahan APBD tahun  anggaran 2021 ini.

Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu apabila terjadi: 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; 3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 4. Keadaan darurat; dan 5. Keadaan luar biasa.
Secara umum perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,535 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 12,468 Milyar Rupiah atau naik sebesar 0,82 persen; 2. Belanja daerah direncanakan sebesar 1,724 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 67,405 Milyar Rupiah atau naik sebesar 4,07 persen; 3. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen; 4. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 201,515 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 56,437 Milyar Rupiah atau naik sebesar 38,90 persen; 5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 12,5 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 1,5 Milyar Rupiah atau naik sebesar 13,64 persen; dan 6. Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen.

 

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.
Hadir pada rapat paripurna Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf. Affiansyah,S.P, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala Dinsosp3akb Drs. Aloysius Yanto, M. Si, Plt.Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
Selanjutnya secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Acam, SE saat diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 menjelaskan bahwa nota yang telah diserahkan tersebut akan dipelajari dan koreksi, ketika mungkin memberikan masukan-masukan, kita melihat hal-hal yang memang tidak urgent tetapi terakomodir disana, nah maka kita akan bicarakan kembali, bagaimana beberapa program yang tidak urgent tetapi terprogramkan pada APBD tentu kita akan melihat, akan bijaksana sekali berdasarkan kebutuhan dari pada daerah ini pada kondisi pandemi saat ini, jelasnya.
//Sukardi//Humas Set-DPRD//

 25 Total dilihat