RAPAT PARIPURNA KE-12 MASA PERSIDANGAN KE-3 TAHUN SIDANG 2021 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

//DISKOMINFO-SANGGAU//

SANGGAU, dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada Selasa (21/9/2021), bertempat di ruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom. Serta Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP M.Si, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Affiansyah,S.P, Forkompimda dan selebihnya para Kepala Perangkat Daerah maupun Anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual.

Dalam kesempatan rapat paripurna Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP M.Si,  menyampaikan terima kasih dan tim  anggaran pemerintah daerah kabupaten Sanggau atas komitmen dan Kerjasama yang dilakukan mulai dari proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS hingga tersusunnya RAPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

Tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam dalam rangka melakukan penyesuian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah. Perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pada tahun berjalan harus disesuiakan dalam APBD untuk memastikan efektifitas pelaksanaaan ketersedian anggaran hingga akhir tahun anggaran berkenaan.

Sejalan hak tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibar dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta di sesuiakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini.

Kemudian Bupati Sanggau berharap kiranya rancangan perubahan APBD yang telah kita sususn ini mampu memaksimalkan penyelengaraan pembangunan di daerah. Bupati Sanggau juga menghimbau kepada seluruh perangkat daerah terutama perangkat daerah yang mengelola dana alokasi khusus (DAK) Fisik agar memaksimalkan penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dari kementrian serta peraturan tentang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana di atur dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuagan Daerah.