Rapat Paripurna DPRD Sanggau Bahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda Eksekutif

Rapat Paripurna DPRD Sanggau Bahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda Eksekutif



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAUDPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif Kabupaten Sanggau tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (10/8/2020).

Rapat paripurna ini dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi di DPRD Sanggau. Sebanyak delapan Fraksi sampaikan padangan umumnya terhadap empat Raperda Eksekutif tahun 2020.

Ada delapan fraksi yang menyampaikan Pandangan Umumnya diantaranya, Fraksi PDI perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Solidaritas dan Fraksi Amanat Persatuan.

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Eksekutif

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance, didampingi Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam. Hadir juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau.

Keempat Raperda tersebut adalah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik, Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dalam pandangan umum, Fraksi-fraksi di DPRD mempertanyakan terkait kesiapan jaringan internet di Kabupaten Sanggau ketika menyoroti Raperda Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Raperda tersebut memang dirancang guna mengikuti perkembangan teknologi.

“Dalam artian bahwa Pemda berupaya bagaimana masyarakat Kabupaten Sanggau ini membayar pajak secara baik. Kalau kemudian hari memang ada kendala-kendala, ini yang mesti kita pecahkan, tetapi secara aturan kita sudah mempersiapkan itu,” katanya.

Ontot pun tak membantah terkait masih adanya wilayah Kabupaten Sanggau yang belum terjangkau sinyal internet, terutama di daerah pedalaman.

“Paling tidak untuk ibu kota kecamatan sebenarnya tidak ada masalah, Walaupun masih ada yang kembang-kempis terutama di kecamatan pedalaman. Tapi saya kira titik tertentu oke,” tuturnya.

Untuk itulah, Jika ada warga yang tinggal di daerah sinyal internet yang sulit bisa memanfaatkan sinyal di kawasan ibu kota kecamatan.

“Kalau dia mau bayar pajak mungkin dia bergeser ke ibu kota kecamatan. Online bisa di ibu kota kecamatan, Tapi memang blank spot ini kedepan sambil jalan kita upayakan. Supaya dapat menyiapkan infrastruktur internet,” pungkasnya. (*)