RAPAT KOORDINASI DPMPTSP DAN OPD TEKNIS MENGENAI PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN – DPMPTSP

RAPAT KOORDINASI DPMPTSP DAN OPD TEKNIS MENGENAI PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau mengadakan Rapat Koordinasi antara DPMPTSP dengan beberapa OPD Teknis Mengenai Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang dirangkum dalam salah satu kegiatan pada Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Jalan RE. Martadinata Nomor 70 Sanggau.

Kegiatan ini merupakan reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan publik dan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Sanggau nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, dengan Tim Teknis yang terdapat pada OPD Teknis terkait dalam urusan yang menyangkut pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah Kabupaten Sanggau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, M.Si didampingi Kabid PTSP, Drs. Gusti Zulmainis serta dihadiri oleh beberapa Kepala OPD Teknis dan perwakilan dari OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang di undang pada kesempatan tersebut.

Adapun yang dibahas pada kesempatan tersebut yaitu mengenai penjelasan tentang seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam urusan perizinan dan nonperizinan, koordinasi antara DPMPTSP dengan Dinas – dinas Tim Teknis mengenai pelimpahan izin – izin yang masih terdapat di SKPD Teknis yang belum didelegasikan kepada DPMPTSP, serta mengenai koordinasi dan sinkronisasi untuk peninjauan ke lapangan sebagai langkah awal untuk pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis dari tim teknis terkait proses penerbitan izin.

Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan agar DPMPTSP dan tim teknis segera menindak lanjuti dalam hal perumusan SOP sebagai upaya untuk mengimplementasikan peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha, untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Selain itu juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, M.Si menghimbau agar jikalau masih ada produk layanan perizinan di masing – masing OPD Teknis, supaya disampaikan, dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada DPMPTSP sebagai OPD yang diberi kewenangan oleh Bupati Sanggau untuk urusan perizinan dan nonperizinan. (RS)