SANGGAU, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Kamis (23/9/2021) bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Sanggau.
Rakor PPID tingkat Kabupaten Sanggau kali ini mengusung tema “Pengelolaan Informasi Publik Melalui Website dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan”. yang diikuti oleh para Atasan, para Ketua dan para Admin PPID pelaksana baik dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal maupun PPID Kecamatan dan PPID Desa.

Ketua PPID Utama Joni Irwanto dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oleh karena itu Pemerintah berkewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat atau publik dan membuat akses yang terbuka untuk masyarakat guna memperoleh informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
Joni Irwanto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melaksanakan Undang-Undang KIP telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi yang terbaik untuk publik dengan menetapkan PPID Utama dan PPID pembantu/pelaksana di masing-masing perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan desa. Saat ini PPID yang sudah terbentuk ada 28 perangkat daerah, 15 kecamatan dan 20 desa. Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang Sanggau dari setiap kegiatan perangkat daerah terkoneksi langsung dengan seluruh PPID yang tergabung.

Dalam kesempatan membuka kegiatan Rakor PPID, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M. Si menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PPID Utama karena sudah membentuk PPID hingga ke tingkat desa, dengan terbentuknya 28 PPID Perangkat Daerah, 15 PPID Kecamatan dan 20 PPID Desa ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau serius melaksanakan Undang-Undang KIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pelayanan publik.
“Kita serius melalui PPID Kabupaten Sanggau, informasi yang kita punya bisa dibaca dan bisa dipahami oleh masyarakat, bahkan mereka bisa memberikan Feedback kepada Pemerintah dan kita harus bisa meresponnya dengan baik pula”, ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
PH menambahkan, kepada Atasan PPID, Ketua PPID dan Admin PPID harus paham terhadap ketentuan dalam pelayanan publik, harus mengerti yang mana informasi yang terbuka dan yang mana informasi yang dikecualikan, kemudian dalam memberikan pelayanan publik haruslah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya sengketa informasi.
Sanggau diharapkan terus berkembang dalam pelayanan publik, sajikan informasi yang dimiliki dan respon terhadap pemohon informasi oleh masyarakat baik melalui website maupun medsos yang ada. Selanjutnya kepada PPID utama diharapkan agar desa yang belum terbentuk PPID kedepannya segera dibentuk sehingga setiap pemerintahan desa dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui website PPID yang dimilikinya, jelas PH.

Rakor PPID berlangsung tertib, peserta mendengar pemateri dengan baik dan sesi tanya jawab berjalan lancar. Berikut narasumber yang hadir pada kegiatan rakor diantaranya: 1. Rospita Vici Paulyn, ST selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar dengan materi: Informasi yang Dikecualikan dan Pengujian Konsekuensi, 2. Chatarina Pancer Istiyani, S. S., M. Hum dari KI Prov. Kalbar dengan materi: Website sebagai Jendela Informasi. dan 3. Wiwin Sutiana, ST Perwakilan PPID Utama Prov. Kalbar dengan materi: Pedoman Penyusunan Daftar Informasi Publik
//Sukardi//Humas Set-DPRD//

 

 

 

 59 Total dilihat