Raja Sanggau Minta Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja

Raja Sanggau Minta Pemerintah Batalkan UU Cipta Kerja


radarkalbar.com, SANGGAU- Gelombang penolakan terhadap Undang- undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disyahkan DPR-RI, terkecuali fraksi PKS dan Partai Demokrat, baru-baru ini memantik munculnya protes dari sejumlah kalangan di Nusantara.

Bahkan, reaksi penolakan serupa juga menyeruak dari Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara,  Drs. H. Gusti Arman, M.Si dengan lantang meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja tersebut. Bukan itu saja, pria yang akrab disapa Pak Teh ini mendukung sejumlah pihak, juka untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

” Atasnama Raja Sanggau kami meminta kepada pemerintah RI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Dan kami juga mendukung jika ada pihak yang ingin membawa hal itu ke Mahkamah Agung untuk dilaksanakan judical review,” tegasnya.

Sebelumnya, kondisi pasca pengesahan UU Cipta Kerja semakin memburuk, setelah menuai banyak sorotan dari publik. Dimana regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

” Kondisi saat ini menjadi perhatian pemerintah, agar tak semakin parah,” ujarnya.

Dijelaskan,  pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.

“Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional,” timpalnya.

Menurut Pak Teh, regulasi yang terdapat pada UU Cipta Kerja justru semakin melanggengkan dominasi investasi yang dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Rilis Kraton Surya Negara.

Editor : redaksi radarkalbar.com.