Program Pamsimas III Tahun 2019 Uji Pakai di Desa Semuntai Kecamatan Mukok

Program Pamsimas III Tahun 2019 Uji Pakai di Desa Semuntai Kecamatan Mukok


SANGGAU- Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST yang sekaligus merupakan Ketua DPMU Program Pamsimas III tahun anggaran 2019, melakukan uji pakai pelaksanaan program Pamsimas III di Desa Semuntai Kecamatan Mukok, Selasa (10/3/2020).

Plt. Kepala DPM Pemdes didampingi Korkab program Pamsimas Kabupaten Sanggau dan rekan- rekan dan dihadiri oleh aparat desa, BPD, KKM, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan masyarakat penerimas manfaat dari program.

Dalam arahannya Ketua DPMUProgram Pamsimas III, Alian, S. ST mengatakan bahwa masyarakat diharapkan dapat memelihara dan memanfaatkan sapras air bersih itu dengan baik, sehingga keberlangsungan program dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Oleh sebab itu, fungsi KPSPAM sebagai pengelola lanjutan dari program perlu dioptimalkan.

Prinsip kerjanya PAMSIMAS merupakan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. Oleh karenanya dalam pelaksanaan programnya selain mensyaratkan adanya cost sharing dari APBD, PAMSIMAS juga melibatkan kinerja pemerintah desa melalui in cash dari APBDes dan in kind berupa swadaya atau gotong royong dari masyarakat penerima manfaat.

Alian “mengharapkan agar KPSPAM sebagai pengelola Sapras air bersih tersebut dapat bermitra kerjasama dengan BUMDES dalam pengelolaannya. lembaga desa yang ada di desa apapun namanya, lembaga tersebut wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Desa sekaligus menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa,” harap Alian.

Dalam uji pakai tersebut, Alian melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Sumur Bor Program Pamsimas tersebut sekaligus wawancara dengan warga penerima manfaat program. berdasarkan hasil wawancara disimpulkan bahwa air yang bersumber dari program itu berjalan lancar sampai rumah penduduk, walaupun masih ada beberapa rumah yang belum teraliri air tersebut, namun semua itu karena keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan program.

Oleh sebab itu, “Alian menyarankan kepada Pemerintah Desa Semuntai Kecamatan Mukok agar memfasilitasi melalui APBDES pada tahun mendatang, sehingga semua masyarakat mendapatkan air bersih, dan jika memungkinkan dapat dianggarkan pada tahun 2020 jika APBDESnya belum disahkan,” Ujar Alian.