Prajurit Satgas Pamtas 642 Kapuas di Entikong, Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 5 Kilogram

Prajurit Satgas Pamtas 642 Kapuas di Entikong, Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 5 Kilogram


radarkalbar.com, SANGGAU- Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 642/Kapuas, Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram (Kg) asal Malaysia, Minggu (4/10/2020).

Narkoba jenis sabu itu diamankan dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya.

BA diamankan prajurit Satgas Pamtas saat melintas di jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020) di Kubu Raya, Kalbar.

“Keberhasilan Satgas Pamtas ini bermula dari informasi yang diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dari tim intelijen, dimana akan ada seorang PMI Ilegal yang akan melintas dengan membawa narkotika. Hal ini ditindaklanjuti oleh Dansatgas dengan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui oleh 1 orang PMI Ilegal tersebut,” ungkap Kapendam.

Kemudian, atas perintah Dansatgas Pamtas, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan di jalan JIPP sektor kiri Desa Entikong.

“Sekira pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati 3 Kg sabu yang disimpan dalam tas ransel,” jelas dia.

Selanjutnya Serda Muhammad Irfan kata Kapemdam, melaporkan hasil tersebut kepada Pasi Intel Satgas Pamtas 642/Kps, Lettu Inf Henry. Kemudian Pasiintel 642/Kps menginformasikan kepada gabungan tim intelijen wilayah Entikong atas penemuan narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian tim gabungan intelijen wilayah Entikong menuju ke lokasi kejadian dan melaksakan pemeriksaan singkat terhadap BA.

“Awalnya BA mengaku hanya membawa sebanyak 3 Kg Sabu. Kemudian tim gabungan intelijen melakukan pendalaman sehingga BA mengaku masih ada lagi 2 Kg sabu yang disembunyikannya di semak yang ditutup menggunakan baju. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, secara keseluruhan diamankan sebanyak 5 Kg sabu yang dikemas dalam 5 bungkus plastik dan dan 5 paket kecil dalam amplop surat, diperkirakan satu paket kecil dengan berat 10 gram dan sisa sabu bekas pakai kurang lebih 1 gram yang dimasukkan didalam tas rangsel berwarna hitam,” paparnya.

Selanjutnya pelaku BA beserta barang bukti diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong.

Ditegaskan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu.

“Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,”tegasnya.

 

 

 

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Nduk Sus.

Editor : Sery Tayan.