Polsek Entikong Pasang Imbauan Kapolres Sanggau dalam Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Polsek Entikong Pasang Imbauan Kapolres Sanggau dalam Antisipasi Penyebaran Virus Corona



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Briptu Roy Hermanto melaksanakan giat penempelan imbauan Kapolres Sanggau tentang Larangan Mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Entikong, Jumat (15/5/2020). 

Dalam melakukan pembinaan kepada warga masyarakat, Briptu Roy Hermanto melakukan giat sambang untuk meningkatkan silaturahmi dan menjalin kemitraan dengan warga masyarakat guna menyampaikan informasi tentang kamtibmas serta imbauan terkait Covid-19.

Mengimbau kepada warga binaanya agar jangan melakukan kegiatan kumpul bareng di luar rumah, agar selalu jaga kebersihan dengan sering sering melakukan cuci tangan, apabila di tempat umum, jaga jarak minal 1 meter.

Semua ini guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona serta sementara waktu ini di minta untuk tidak melakukan mobilitas guna untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bagikan Bantuan Sosial Pada Warga Terdampak Covid-19

Virus Corona adalah wabah penyakit yang sangat mematikan yang pertama kali dijumpai di daerah Wuhan, bagian dari negara China.

Virus Corona ini bisa menular melalui media apa saja dan terutama melalui udara, kini Virus Corona sudah menyebar hampir ke seluruh dunia dan sudah menelan begitu banyak korban.

Virus Corona oleh WHO sudah dinyatakan sebagai Pandemi.

Bripka Sapto Tempelkan Himbauan Pencegahan Covid 19

Bhabinkamtibmas Desa Mak Kawing Bripka Sapto, melaksanakan kegiatan penempelan himbauan Tentang Pencegahan Terhadap Penyebaran Virus Corona atau Covid- 19 yang sedang terjadi di Indonesia, Jumat (15/5).

Bripka Sapto, mengatakan bahwa kegiatan Polsek Batang Tarang tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri serta himbauan Kapolres Sanggau tentang pencegahan Covid-19.