data:post.title

Polres Sanggau Ungkap Kasus Pengedar Uang Palsu, Dengan Nilai Belasan Juta Rupiah


Sanggau,Detiksatu.com 

Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana  membuat,menyimpandan mengedarkan uang rupiah yang diduga palsu,pada 17 Oktober 2020 lalu. 

Haltersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet Patabang Kepada Wartawan pada (21/10/2020) Malam. 

“Pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020, Kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga,melakukan tindak pidana membuat,menyimpandan mengedarkan uang rupiah yang diduga palsu” Kata Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, Tiga Orang tersangka tersebut di antaranya AR,RI dan RU di amankan bersama barang bukti,berupa 1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310, 1(satu) unit printer merk HP,Desk jet 2623, 1(satu) unit printer Epson L3110, 3 ( tiga) botol Tinta sablon, dan 123 lembar uang mainan seratus  ribuan atau Senilai Rp.12.300.000,  serta uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2. 550.000. (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar pecahan seratus ribuan,17( tujuh belas )  lembar pecahan limapuluh ribuan yang belum sempat di edarkan .

Dikatakan kasat Reskrim bahwa ketiga orang tersebut telah di tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut “Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 36 ayat (1),  (2) dan (3) Undang undang no 7 tahun 2011, tentang mata uang” Kata Kasat Reskrim.  ( KN )