Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Kering, Ini Tersangkanya

Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Kering, Ini Tersangkanya



SANGGAU – Sat Narkoba Polres Sanggau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering yang dikirim melalui ekspedisi yang berkantor di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, kemarin. Dalam kasus itu, Polisi mengamkan dua tersangka inisial FA dan FR.

“Tersangka yang diamankan inisial FA dan FR. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening  yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja, satu buah kantong plastik warna hitam bekas paketan 
ekpedisi, satu kaos oblong, satu buah buku tabungan serta ATM, dan Handphone, “kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, Jumat (6/3/2020).

Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada tanggal 2 Maret 2020, Petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika diwilayah Daerah Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Yaitu adanya pengiriman ganja dari daerah Sumatra, melalui ekpedisi. Selanjutnya bersama dengan Petugas Polres Sanggau yang lainnya melakukan Penyelidikan didaerah Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu guna memastikan pengiriman barang tersebut, “ujar Suwanto.

Kaget ASN Sambas Terlibat Narkoba, Hairiah Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwajib

Kemudian ketika datang barang yang dikirim melalui ekpedisi  tersebut sekira pukul 10.30 Wib Petugas Polres Sanggau berhasil mengamankan pemilik barang yang diduga narkotika.

“Dilanjutkan penggeledahan terhadap  FA di Kantor Ekpedisi Sosok yang beralamatkan di  Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dan berhasil menemukan barang bukti pada diri FA berupa satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,”ujar Iptu Suwanto.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupate  Sanggau dan petugas berhasil mengamankan FR di Rumahnya  yang beralamatkan di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas,  Kabupaten Sanggau.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID