Pj.Sekda Sanggau: SIPP Diharapkan Dapat Menjadi Big Data Informasi Terkait Pelayanan Publik

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, yang dipusatkan di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (23/7/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Narasumber dari Bagian Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Rudi Syarifudin, S.STP, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Sanggau.

Pada kesempatan tersebut Pj.Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan  berdasarkan peraturan Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2017 tentang SIPP, pemerintah dituntut untuk menyediakan pelayanan publik digital melalui pengembangan SIPP sebagai media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

“Nantinya diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik. Hal ini harus dilaksanakan secara kontinyu, terstruktur dan sistematis. Karena ini menjadi tanggungjawab daerah,” tutur Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Selanjutnya, untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Survei kepuasan masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melakukan langkah-langkah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain; pertama, melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sanggau; kedua, melakukan monitoring dan pembinaan serta membentuk tim penilaian dalam penerapan standar pelayanan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dan ketiga, melaksanakan sosialisasi inovasi pelayanan publik yang bertujuan mendorong unit penyelenggara pelayanan untuk berinovasi dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

“Adapun hasil yang telah dicapai dari kegiatan tersebut, yakni; pertama, terkait hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI bahwa Kabupaten Sanggau menduduki posisi kedua pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi; kedua, Kabupaten Sanggau juga dinilai oleh Kementerian PAN dan RB terkait evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik terhadap tiga perangkat daerah penyelenggaraan pelayanan, yaitu RSUD M.Th.Djaman, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ketiga, didalam kompetisi inovasi pelayanan publik, Kabupaten Sanggau juga masuk dalam TOP 99, dengan inovasi POS DUREN (Posyandu Remaja Entikong) yang merupakan inovasi dari Dinas Kesehatan yaitu Puskesmas Entikong yang bekerjasama dengan sekolah (SMP dan SMA),” ujarnya.

“Saya berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi referensi pembelajaran dalam upaya melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sanggau,” harapnya.

Penulis         : Alfian/Izar