//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dalam rangka penyuluhan tentang pengembangan partisipasi politik dilaksanakan di ruang musyawarah lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Rabu (19/12). Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau A.L.Leysandri, SH, Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sanggau Antonius, S.Sos, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sanggau Drs.H.Gusti Darmuddin dan Sisilia Sisil Selaku Narasumber, Kepala Forkopimda Kabupaten Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, lurah se-Kecamatan Kapuas dan peserta dari organisasi wanita Kabupaten Sanggau.

Laporan ketua panitia penyelenggara Kepala Kesbangpol dan Linmas Kab.Sanggau “Tujuan dengan adanya Sosialisasi ini persiapan kita untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini juga sebagai penutup kita karena sebelum-sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan, jadi sebagai penutup untuk mengakhiri rangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan di tingkat Kabupaten.” (Ujarnya)

Sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara penyuluhan tentang pengembangan partisipasi politik masyarakat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menyampaikan hasil kepada masyarakat tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Guna untuk meningkatkan hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.”(Tegasnya)

Paparan narasumber dari KPUD Kab.Sanggau “Sosialisasi pemilihan serentak 2018 dan pemilihan umum 2019 dasar hukum kegiatan pada hari ini yaitu undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Kemudian undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak  17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.

Pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada hari rabu 27 juni 2018 mendatang. Ada beberapa partisipasi pemilih perempuan di Kab.Sanggau tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 27,90% dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 78,19%. Kami berharap untuk pemilihan nanti partisipasi atas perempuan untuk menggunakan hak pilihnya meningkat. Terkait dengan minimal usia untuk bisa memilih Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada pemilihan genap berumur 17 tahun. Bagi masyarakat yang masih ada belum mempunyai E-KTP bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pemilih.

Terkait dengan informasi pemilu 2019 mendatang akan dilaksanakan pada hari rabu 17 april 2019 pemilihan serentak Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kami harapkan mari kita wujudkan pemilihan serentak tahun 2018 dan pemilihan umum 2019 yang damai dan bermartabat.” (Tegasnya)

Penulis: Alfian

Editor: Izar