Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 Kepada PNS Bappeda Kabupaten Sanggau

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 Kepada PNS Bappeda Kabupaten Sanggau


Apel rutin hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, Ir. Yulia Theresia. Pada kesempatan tersebut beliau menyerahkan SK. Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil Bappeda sebanyak 9 (Sembilan) orang, atas nama :

  1. Yulius Elto, S.Sos, M.A.P                                   III/c ke III/d
  2. Baharuddin, A.Md                                            III/c ke III/d
  3. Kartiana Khasiana Kusumawati, SE             III/c ke III/d
  4. Yogie Yolanda, SKM                                         III/c ke III/d
  5. Hadi Purnomo, S.A.P                                       III/b ke III/c
  6. Yosefha Rikha, S.Kom                                      III/b ke III/c
  7. Nanda Andri, S.STP, M.A.P                              III/b ke III/c
  8. Nobertus Krisandi, S.Si                                    III/b ke III/c
  9. Hesti Trisula, A.Md                                           III/a ke III/b

Kepala Bappeda juga menyampaikan :

  • Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada Pegawai Negeri Sipil yang merayakan, serta permohonan maaf atas segala khilaf dan kesalahan yang disebabkan oleh kealpaan selaku pribadi manusia biasa, yang tidak luput dari salah dan lupa.
  • Mengucapkan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kenaikan pangkat periode 01 April 2021, atas terpenuhinya hak sebagai Aparatur Sipil. Kenaikan Pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil merupakan saat yang ditunggu-tunggu, karena dengan kenaikan pangkat ini berarti karier seorang Pegawai Negeri Sipil mengalami kenaikan. Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan akan meningkatkan kinerja dalam mendukung program-program Pemerintah Daerah serta untuk terus meningkatkan kualitas diri dengan membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan wawasan sehingga siap dan mampu memberikan pelayanan yang prima.
  • Mengingatkan kembali kewajiban menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 kapanpun, dimanapun dan dimomen apapun. Bahwa setiap Perangkat Daerah harus ada Tim Satgas Internal untuk menertibkan pelaksanaan Prokes Covid-19, serta akan diterbitkan SK Kepala Bappeda.