Pengamat Hukum Tanggapi Dua Raperda Sanggau yang Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain

Pengamat Hukum Tanggapi Dua Raperda Sanggau yang Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain



Dua Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain, Ini Tanggapan Pengamat Hukum Sanggau

SANGGAU – Terkait dengan dua raperda inisiatif DPRD Sanggau yang dinilai mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan regulasi atau undang-undang lain yang sudah ada sebelumnya, yakni Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menyampaikan, Semestinya sebelum dibuat usulan Perda baru maka perlu dikaji dulu Perda-perda yang telah ada.

“Apakah Perda tersebut maksud dan tujuannya sama atau jauh perbedaaannya. Ya paling tidak sharing dengan bagian hukum Pemkab sehingga peroduk perda yang dibuat benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat, “katanya, Senin (26/8/2019).

Baca: Dua Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain

Baca: Syarif Ibnu Marwan Sarankan Revisi Perda Hambat Investasi di Sanggau

Baca: Bupati Paolus Hadi Serahkan Mahasiswa Asal Sanggau ke Kampus Unitri Malang, Sampaikan Pesan Ini

Sehingga lanjutnya, tidak terkesan asal usulkan Perda, karenakita tau satu produk perda tentu memakan biaya tidak sedikit. Kedepan kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.

“Sehingga anggaran biaya produk perda dapat diminimalisir dan tidak terkesan pemborosan anggaran. Ini suatu pelajaran berharga bagi kawan-kawan dewan terpilih periode 2019-2024 dalam mengusulkan perda inisiatif untuk dapat berkoordinasi dengan OPD terkait, ” pungkasnya. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update