Pengajuan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polres Sanggau Harus dilakuakn Tes Psikologi

Pengajuan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polres Sanggau Harus dilakuakn Tes Psikologi



Polres Sanggau – Sejak 17 April 2020 Polres Sanggau sudah memberlakukan tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk semua golongan SIM.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolres Sanggau Melalui Kasat Lantas AKP Anne Tria Sefyna bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 81, dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun 02 Tahun 2002  tentang Kepolisian Republik indonesia serta Perkap Kapolri  Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST-/163/10-2013.

“Disini Perlu dilakukanya tes Kesehatan Rohani dan Psikologi yaitu meliputi Kemampuan konsentrasi,Kecermatan,Pengendalian diri,kemampuan penyesuaian diri,Setabilitas emosi dan Ketahanan Kerja” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, salah satu alasan kenapa ada tes psikologi haltersebut dilakukan karna wilayah Sanggau merupakan tingginya intensitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya khususnya di Wilayah kabupaten Sanggau.

Disamping itu untuk melakukan test Psikologi tersebut pihak Polres Sanggau telah berkerja sama dengan pihak tim psikolog yang telah di siapkan sebagai pihak ketiga untuk memenuhi syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi semua golongan.