Pembinaan Desa Fokus di Desa Pala  Pasang Kecamatan Entikong

Pembinaan Desa Fokus di Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong – Dinas Perhubungan


Pembinaan Desa Fokus di Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong



Kegiatan pembinaan desa fokus di Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong dikoordinir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau sesuai dengan keputusan Bupati Sanggau Nomor 136 Tahun 2020 tentang Penetapan Perangkat Daerah sebagai Koordinator Desa Fokus dan Kelurahan Fokus di Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Dinas Perhubungan sesuai kewenangan sementara ini belum dapat melaksanakan program kegiatan fisik karena keterbatasan kemampuan anggaran. Oleh karenanya hanya bisa menyampaikan sosialisasi dan informasi tentang Standar Keselamatan Berlalu Lintas khususnya Angkutan Orang dan Barang yang wajib melakukan Uji Berkala Kendaraan Angkutan Orang dan Barang setiap 6 (enam) bulan, kemudian juga terkait kebijakan Kementerian Perhubungan tentang APCT (Alat Pemantul Cahaya Ta dan muatan melebihi batas (overloading). Demikian juga bagi angkutan TBS Kelapa Sawit yang melewati jalan raya jika tidak menggunakan jaring pengaman akan dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karenanya diminta agar angkutan orang dan barang memperhatikan keselamatan kendaraan, penumpang dan ketertiban lalu lintas.

Kemudian dalam menyikapi kondisi New Normal berkaitan wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) dihimbau kepada awak kendaraan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga kebersihan dengan kebiasaan untuk mencuci tangan, menghindari kerumunan, selalu menjaga jarak (Social Distancing dan Fisical Distancing) dan menggunakan masker.

Kegiatan sosialisasi bagi masyarakat khususnya kepada para sopir / awak kendaraan merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan keselamatan penumpang sehingga informasi tentang ketentuan berlalu lintas sampai ke lapisan masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan tindakan penertiban / razia untuk menjamin kepatuhan dalam berlalu lintas.