Pembinaan Aparatur Desa dan BPD Plt. Kadis Pemdes, Alian : Jangan sampai Kepala Desa Berperan Sebagai Pengelola Langsung Kegiatan Fisik

Pembinaan Aparatur Desa dan BPD Plt. Kadis Pemdes, Alian : Jangan sampai Kepala Desa Berperan Sebagai Pengelola Langsung Kegiatan Fisik


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Pembinaan aparatur pemerintahan desa dan BPD tersebut dilaksanakan pada hari Senin, (22/06/2020), dibagi menjadi III Cluster.

Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala DPM Pemdes, Alian, S. ST, Camat Balai, Poheng, TA, Abdul Kadir, P3MD, PD dan PLD.

Klaster I di Desa Senyabang yang terdiri dari Desa Temiang Taba.

Pembinaan aparatur desa dan BPD Cluster I, Desa Senyabang dan Temiang Taba.

Klaster II di Desa Hilir yang dihadiri Desa Tae, Cowet, Empirang Ujung.

Pembinaan aparatur desa Cluster II dan BPD Desa Hilir, Tae, Cowet, Empirang Ujung.
Pembinaan aparatur desa dan BPD Desa Hilir, Desa Tae, Desa Cowet Desa Empirang Ujung

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST Dalam Pemaparannya menyampaikan beberapa krusial yang menjadi bagian dari supervisi beliau adalah;
1. Kepala Desa adalah sosok managerial dalam mengelola desanya, baik dari sisi sosial budaya, ekonomi dan yang lebih penting adalah mengelola APBDES yang dalam permendagri 20 di sebut sebagai PKPKD. Kepala desa agar memaksimalkan tugas dan fungsi masing stafnya, Jangan sampai kepala desa berperan sebagai pengelola langsung kegiatan fisik misalnya dia belanja langsung material, dia yang megang duit dan sebagainya.

2. Sekretaris desa secara umum adalah bagian yg mengurusi administrasi pemerintahan desa dan dalam proses pengelolaan APBDES sekretaris berperan sebagai PPKD. Tugas sekretaris desa adalah hal yang sangat vital terhadap keluar masuknya anggaran di desa sebab dia yg melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, DPAL, verifikasi terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

3. Kaur Keuangan berperan sebagai bendahara desa yang tugas dan fungsinya melakukan penatausahaan yang diterima dan menyimpan, menyetorkan atau membayar pengeluaran yg berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa.

4. Kasi Pemerintahan dalam hal kependudukan dia berperan sangat penting untuk mengupred Perkembangan Profil Desa secara online dan juga mengurusi adm lainnya yang ditugaskan oleh sekretaris, Kaur bertugas dalam pelaksanaa kegiatan anggaran yang termuat dalam APBDes.

5. BPD Dalam melaksanakan aktivitasnya diatur dalam permendagri 110 tahun 2016, Yang saya pada saat melakukan pembinaan ke BPD hanya menekankan pada pasal 31 mengenai fungsi BPD Yaitu;
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa,
Pengertiannya adalah tidak ada lagi BPD yg diluar atau d warung kopi menyampaikan bahwa dokumen APB Desa BPD tidak tau, karena sangat ganjil ketika dia ikut membahas lalu dia tak tahu.

b. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.

c. Melakukan Pengawasan Kinerja kepala desa.

6. Soal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD);
BLT DD telah diatur dalam PMK 50 terakhir, dimana sloot alokasi penambahan periode ke dua telah d buka. Artinya desa sudah bisa mengalokasikan penganggaran di APBDES sampai dengan 6 bulan ke depan…. Dimana periode I sebesr Rp 600.000/bln (bulan april, Mei, Junj)
Periode ke II sebesar Rp 300.000/ bln (Bulan juli, agustus, September).

Penegasan tambahan BLT DD tuk periode ke II sudah sah dengan keluarnya PERMENDESA No.7 tahun 2020 yang baru keluar tgl 16 juni, Artinya keabsahan secara teknis atas alokasi tambahan 300.000/blm sudah sah.

Kemudian yang lebih penting juga harus dilihat dan dipedomani desa bahwa, jadwal salur-1 ke Salur-2 dan seterusnya harus perbulan, dan KPM yang menerima juga masih KPM yg sama pada periode pertama.

Pembinaan aparatur desa dan BPD Cluster III desa Temiang Mali Desa Mak Kawin, desa semoncol, desa padi kaye, desa bulu bala