PEMAKAIAN MKJP UPAYA PENGENDALIAN KELAHIRAN

PEMAKAIAN MKJP UPAYA PENGENDALIAN KELAHIRAN


Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

Pengaturan kehamilan adalah upaya membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi.

Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk atas perkawainan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa. (Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)

Pada dekade terakhir  pencapaian program KB stagnan dan semakin melemahnya implementasi program KKBPK di lini lapangan.

Arah kebijakan Pembangunan Nasional pemerintah  priode 2015-2019, (petunjuk Teknis Kampung KB oleh BKKBN tahun 2015) BKKBN diberi mandat untuk mensukseskan agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada agenda prioritas nomor 5 “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi pembangunan Nasional 2015 – 2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembanguanan Bidang Kesehatan dan mental/ Karakter (Revolusi Mental).

Upaya untuk menurunkan persentasi kehamilan  untuk menunda atau menjarangkan kehamilan dan menurunkan persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari pasangan usia subur yaitu pemakaian alat kontrasepsi.

Pemakaian metoda kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) berupa  Implant, IUD dan kontap merupakan pilihan yang sangat tepat.  Pada beberapa kasus seringnya terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dikarenakan kegagalan dalam penggunaan alat/obat kontrasepsi. Contohnya pada pemakaian pil KB karena sering lupa, atau penggunaan suntikan telat pada suntik ulang berikutnya setiap 3 bulan sekali dan ada juga suntikan yang setiap bulan sekali.

Penggunaan Implant efektif untuk menjarangkan kehamilan selama 3 tahun, IUD selama 8 – 10 tahun, dan jika pasangan benar-benar tidak ingin menambah anak lagi dan  istri berusia di atas 35 tahun sebaiknya menggunakan kontap (kontrasepsi mantap) melalui Medis Operasi Wanita (MOW) dan pada pria Medis Operasi pria (MOP) dengan tindakan pembedahan.

Pada momen-momen strategis di lapangan dibarengi pelayanan KB secara gratis. Misalnya pada kegiatan TMKK (TNI Manunggal KB  Kesehatan), KB-PKK, TKBK, grebek pasar, dll. Minat masyarakat terhadap pemakaian implant sangat antusias sehingga setiap dilaksanakan kegiatan banyak terjaring akseptor baru maupun akseptor ganti cara dari pakai suntikan atau pil ke Implant dan IUD.  Sehingga kegagalan pada penggunaan pil atau suntikan dapat ditekan, dengan jarak rentang waktu yang panjang efektif mencegah kehamilan dan menjarangkan kehamilan dalam waktu yang cukup lama merupakan upaya pengendalian kelahiran.