Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Desa Subah Kec. Tayan Hilir

Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Desa Subah Kec. Tayan Hilir


Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir, 18 November 2019 bertempat di Aula Kantor Desa Subah.

Kepala Desa Subah Yulianus Atin, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Subah, kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,” ungkapnya.

Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Plt. Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.

Terkait larangan tersebut, maka Plt. Sekretaris DPM Pemdes mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegas alian.